CAHAYA COMPUTER ==>> SERVICE HANDPHONE, COMPUTER, LAPTOP, CAMERA DIGITAL, TELEVISI, KAMI JUGA MELAYANI PERBAIKAN :MONITOR,HARDISK, PEMASANGAN INTERNET, JARINGAN KOMPUTER, MENGEMBALIKAN PARTISI TEHAPUS ATAU TERFORMAT, CETAK FOTO KILAT, RENTAL, DAN PENGETIKAN.SCANER, BECKUP CD,JULABELI, TUKAR TAMBAH, PANGGILAN, ALAMAT KANTOR SUMBERBENDO JOGOROTO JOMBANG JATIM, TLP 0321-698-2119 / 085649-615-631. BUKA TIAP HARI JAM 07:00 SAMPAI JAM 05:00 PAGI.email : cahaya.comp@yahoo.co.id

POLISI LALU LINTAS DAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS


9 komentar:

  1. Undang-Undang Pelanggaran Lalulintas


    Karena ketidaktahuan masyarakat, banyak anggota masyarakat yang di 'kerjai' oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Yang paling sering adalah seputar pembayaran denda tilang dan besarnya jumlah denda yang harus dibayarkan. Para petugas kerap kali menentukan besarnya denda secara subyektif dan sepihak. Dan dapat dipastikan besarnya denda akan melebihi dari jumlah resmi yang harus di bayar.

    Sehingga informasi tentang undang-undang pelanggaran lalu lintas sangat diperlukan.





    TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK
    DENGAN TILANG SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992
    BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA UNTUK DKI JAKARTA

    Keterangan:

    · A merupakan kendaraan tidak bermotor

    · B merupakan sepeda motor

    · C merupakan mobil penumpang pribadi

    · D merupakan mobil penumpang umum

    · E merupakan pick up

    · F merupakan bus/truk

    · G merupakan truk gandeng

    · Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)

    · Setiap daerah mempunyai tabel denda yang berbeda-beda

    · Tabel pelanggaran ini berdasarkan petunjuk praktis pengisian blanko tilang yang diperbarui dan dapat dapat dibayar melalui bank, berlaku Februari 1995.

    BalasHapus
  2. Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)


    e. Terdakwa:

    1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.

    2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.

    3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.

    4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).

    5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
    6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) à (bila memilih sidang)

    BalasHapus
  3. Pada UU 22 Tahun 2009 LLAJR Tidak Berhak Menilang
    =============================================
    Polres Inhil Sosialisasikan Perubahan UU nya
    Tembilahan – Satuan Lalu Lintas Polres Inhil dalam beberapa minggu terakhir telah melakukan sosialisasi dan menggunakan perubahan undang-undang No 14 tahun 1992 ke No 22 tahun 2009 di tingkat internalnya. Yaitu Perubahan undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah disahkan pada 22 Mai 2009 lalu,

    “Dalam minggu ini kita akan mulai menggunakan UU 22 tahun 2009 ini, khususnya bagi anggota Polres Inhil dengan menyalakan lampu kendaraan bermotor pada siang hari. Kedepan, kita akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk menyosialisasikan UU ini kepada masyarakat,” ujar Kapolres Inhil AKBP Achmad Kartiko melalui Kasat Lantas Fauzan Domo kepada infoinhil.com, Kamis (6/8).



    Dikatakannya, ada beberapa poin penting terjadinya perubahan dalam UU 22 tahun 2009 itu terhadap kewenangan polantas dalam mengatur lalulintas. Bahkan, UU tersebut dinilai lebih lengkap karena memiliki 22 bab dan 326 pasal. Sedangkan UU 14 tahun 1992 yang selama ini digunakan hanya memiliki 16 bab dan 74 pasal.

    “Beberapa poin penting diantaranya tercantum pada pasal 59 tentang lampu isyarat. Disini dijelaskan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas polri, warna merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam kebakaran, Ambulan, Palang merah dan Jenazah.

    Sedangkan warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil potroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan, perawatan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus,” jelas Fauzan yang menilai selama ini ketentuan masalah sirine tidak pernah diatur.

    Menurutnya, yang menjadi latar belakang terbitnya UU No 22 tahun 2009, adanya ketidak sesuaian kondisi saat ini, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan saat ini, sehingga perlu adanya pergantian UU yang lama ke yang baru.

    Selain itu, Fauzan juga menjelaskan beberapa poin kelemahan pada UU No 14 tahun 1992 sebelum disempurnakan di dalam UU No 22 tahun 2009. Salah satunya yaitu, pembagian wewenang pembinaan tugas dan tanggung jawab yang tidak terlaksana secara optimal.

    “Juga hal-hal yang bersifat tehnis operasional masih diatur dalam dalam peraturan pemerintah. Sedangkan pada UU yang baru ini, telah diatur secara tegas dan terperinci dengan maksud agar ada kepastian tegas dalam pengatuarannya,” tuturnya.

    Dalam UU yang lama, lanjut Fauzan, juga tidak di jelaskan mengenai pembagian wewenang setiap instansi. Pasalnya masih terjadi tumpang tindih antara Polri dan PPNS dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sehingga tidak terdapat kepastian.

    “Dalam UU yang baru ini tugas lalu lintas jelas dipegang oleh polisi, sementara untuk LLAJR hanya berada di terminal dan jembatan timbang dan tidak berhak untuk melakukan penilangan,” tegasnya.
    Fauzan juga memaparkan tugas-tugas pokok instansi dalam membidangi lalu lintas, telah diatur dalam UU yang baru.

    “Tugas Polri yaitu, bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional rekayasa lalin, dan manajemen operasional serta pendidikan berlalu lintas,” ujarnya. (spt)

    BalasHapus
  4. jadwal oprasi polisi lalu lintas jombang wilayah stasiun kreta api.
    jam 08 s/d 11 dan jam 14 s/d 16. jam 18:30 s/d 21:00

    BalasHapus
  5. kerap kali polisi oprasi di tengah sawah, tengah malam, persis seperti preman sejenis prampok. apa gak ada tempat lin yang transparan?

    BalasHapus
  6. denda pelanggaran lalulintas biayanya ditentukan oleh kebutuhan rumah tangga polisi, jika bayak buwuan dan waktu bayar spp anaknya. atow waktu datang tagihan keridit,
    ========================================
    biaya denda bisa naik 100% x 2/3orang
    =======================================
    masalah pasal dan undang undang urusannay nomer 2 yang penting kridit lunas, istri gak ngamuk. korbanya??????? jelasssss pelanggar pengguna jalan.
    hidup polisi indonesia
    polisi indonesia hidup
    indonesia hidupi polisi
    polisi indonesia kapan hidup?

    BalasHapus
  7. Kebanggan Tiga Orang Laki-laki


    3 pemerkosa kelas kakap, bertukar cerita serem di sebuah warung lokalisasi.

    Joni : "Dulu aku pernah memperkosa POLWAN, serem banget Coy!!"

    Didik : "Halah Jon gitu lu bangga'in. Gue sudah pernah sekali sama Istri WALIKOTA. Lebih Serem mana!!"

    Pombop: "Semua gak terlalu serem. Kalau gue minggu lalu sama istri kalian.

    Joni + didik : "Haa...??!@@$$@@!!!

    BalasHapus

KOMENTAR ANDA. silahkan tulis disini