CAHAYA COMPUTER ==>> SERVICE HANDPHONE, COMPUTER, LAPTOP, CAMERA DIGITAL, TELEVISI, KAMI JUGA MELAYANI PERBAIKAN :MONITOR,HARDISK, PEMASANGAN INTERNET, JARINGAN KOMPUTER, MENGEMBALIKAN PARTISI TEHAPUS ATAU TERFORMAT, CETAK FOTO KILAT, RENTAL, DAN PENGETIKAN.SCANER, BECKUP CD,JULABELI, TUKAR TAMBAH, PANGGILAN, ALAMAT KANTOR SUMBERBENDO JOGOROTO JOMBANG JATIM, TLP 0321-698-2119 / 085649-615-631. BUKA TIAP HARI JAM 07:00 SAMPAI JAM 05:00 PAGI.email : cahaya.comp@yahoo.co.id

31- SEKITAR HUKUM. (hukum agama dan hukum negara))













14 komentar:

  1. ISTRIKU TIDAK SEPERTI YANG KUDAMBAKAN....
    semoga bermanfaat....

    Untuk para pemuda yang akan menikah, untuk para suami yang telah mendapatkan pasangan hidupnya. Kisah ini layak dan perlu untuk ditelaah. Mungkin kau telah membayangkan dengan berbagai juta pesona yang akan kau dapati dari calon pendampingmu.Terukir indah dalam mimpimu setiap malam, dan ketika kau terjaga tampaklah senyum merekah dari bibirmu,… betapa tak sabar hatimu ingin meraihnya. Namun, setelah kau bersamanya dan ia ada disisimu begitu dekat dengan dirimu. Matamu, jiwamu dan hatimu selalu bersamanya setiap waktu tiba-tiba kau merasa kecewa, kau temui ia tidak seperti yang kau dambakan, tidak seperti yang kau inginkan. Ibarat menelan pil pahit ingin segera kau muntahkan dari mulutmu tapi rasa pahit itu terlanjur menyerang di kerongkonganmu.Sulit untuk kau hilangkan dari lidahmu. Wahai para suami apa yang ingin kau lakukan??

    Jika terbetik dalam hatimu untuk berpisah darinya maka tunggu dulu hingga kau membaca kisah ini, semoga kau bisa mengambil manfaat darinya dan semoga hatimu sedikit luruh melunak karenanya. Inilah kisahnya saudaraku, simaklah dengan baik-baik :
    Ibnu Al-Jauzy mengatakan: “Ada satu riwayat yang dinisbahkan kepada Usman ibn Al-Nisabury: Pekerjaan apa yang ditangguhkan untukmu? Dia mengatakan ; Saya dalam memberikan kasih sayang, hingga keluargaku berupaya untuk menikahkanku, tapi aku tidak mau. Kemudian seorang wanita datang kepadaku lalu mengatakan : Wahai Abu Usman aku mencintaimu, demi Tuhan! Aku mohon padamu untuk menikahi aku. Kemudian aku menghadirkan bapaknya-orang yang tak punya- dan menikahkannya denganku, dengan demikian dia merasa girang dan gembira.

    BalasHapus
  2. Ketika wanita itu masuk menghadapku, ternyata matanya buta sebelah, memiliki cacat, tidak cantik. Karena cintanya padaku ia melarangku untuk keluar, lalu aku duduk demi menjaga kegusarannya, dan aku tidak menampakkan kebencian sama sekali, seolah-olah aku menyingkirkan segala ketidak sukaan. Aku lakukan itu selama 15 tahun hingga ia wafat. Aku tidak memiliki apapun dari pekerjaanku kecuali aku menangguhkannya, demi untuk memelihara kegusaran hatinya. (Saidul khatir, 635-636)

    Ibnu Qayyim mengatakan : “Dikatakan: Ada seseorang menikahi seorang wanita. Ketika masuk ia mendapati pada anggota tubuhnya cacar. Dia mengatakan: Aku menutupi kedua mataku, lalu aku katakan : Aku buta, setelah 20 tahun wanita itu wafat dan dia tidak mengetahui bahwa aku tidak buta. Kemudian dia ditanya mengapa demikian: Dia menjawab aku tidak ingin pandanganku menyedihkannya karena ada aib yang dimilikinya yaitu cacar” (Madarijus Salikin 2/326)

    Kemudian simaklah kisah lainnya berikut ini:
    Syaikh Dr. Muhammad ibn Luthfy as-Shabbagh mengatakan: Seorang kawan berbicara padaku bahwa gurunya menyimpan rahasia dengan suatu kenyataan yang terjadi dalam kehidupannya, dia mengatakan: Sesungguhnya aku telah menikahi istriku ini selama 40 tahun. Aku tidak pernah melihat satu halpun yang menggembirakan. Sejak hari pertama mempergaulinya, aku tahu dia cocok denganku dalam suatu hal, tapi dia adalah putri pamanku, dan aku yakin tidak ada seorangpun yang mau menanggungnya, aku tetap bersabar dengan penuh perhitungan. Allah subhanahu wata’ala mengaruniakanku beberapa putra yang baik dan shalih, dan memberiku pertolongan padanya untuk menjauhinya dengan menulis berbagai karangan. Dari karangan-karangan itulah aku berharap sumbangsih dalam ilmu pengetahuan dan sedekah jariyah yang mengalir. Dengan demikian, hubunganku yang kurang baik dengan istriku dapat menciptakan hubungan sosial yang produktif dan membangun. Keadaan ini mungkin tidak akan pernah terwujud seandainya aku menikah lagi dengan wanita lainnya.

    Beliau mengatakan lagi: Seorang kawan yang lain mengajak aku ngobrol, dia mengatakan: Sejak hari-hari pertama aku menikah dengan istriku, aku benar-benar tidak punya keinginan dan tidak ada rasa cinta sama sekali, tetapi aku telah berjanji kepada Allah untuk bersabar atas masalah ini, tidak menyakitinya, dan aku rela dengan pemberian-Nya ini. Selama pernikahan ini, aku dianugerahi harta yang banyak, dikaruniai beberapa putra, kedamaian dan ketentraman. (nadzarat fil usrah al-muslimah, 196)

    Apa pendapatmu setelah membaca kisah diatas?. Segala keputusan ada ditanganmu, wahai para suami,….Sungguh aku tidak ingin mencampuri kehidupan rumah tanggamu. Sebagai saudara seiman hanyalah sebuah nasehat yang ingin ku berikan kepadamu, Renungkanlah firman-Nya:
    "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal ALlah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (AN-Nisaa ;19) dan juga hadits berikut ini semoga hatimu terbuka olehnya:
    “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Kalaupun dia tidak menyukai suatu akhlaknya yang buruk, mungkin di sisi lain ada akhlaknya yang dia senangi” (HR. Muslim no.845). Wallahu’alam bish-shawwab.

    BalasHapus
  3. Perseteruan KPK-Polri Berlanjut?
    R Ferdian Andi R

    KPK-Polri
    (inilah.com /Dokumen)

    INILAH.COM, Jakarta - Jaminan politik Presiden SBY terhadap masa depan KPK ternyata tak menyurutkan perseteruan KPK versus Polri. Meski dikesankan ini bukan lagi soal rivalitas antarlembaga, namun tak bisa dipungkiri bahwa perseteruan tersebut benar-benar terjadi. Terbukti KPK kini bahkan melaporkan Kabareskrim Susno Duadji kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Penetapan status tersangka dua anggota komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto benar-benar memukul jantung pertahanan lembaga antikorupsi tersebut. Betapa tidak? Tuduhan terhadap dua komisoner itu terkait penyalahgunaan wewenang KPK dalam menerbitkan surat cekal sekaligus pencabutannya.

    Dengan langkah Polri itu, posisi KPK langsung oleng. Pesimisme terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia pun menggelayuti hati masyarakat Indonesia.

    Maka wajar saja bila Presiden SBY langsung meredakan kegelisahan hati publik dengan jaminan politik terhadap masa depan KPK. Lebih dari itu SBY juga berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KPK.

    Namun upaya Presiden SBY tersebut tak cukup kuat menahan KPK untuk tetap berdiam diri. Melalui Tim Advokasi-nya, KPK melaporkan Kabareskrim Susno Duadji ke Kompolnas. Pengacara KPK Bambang Widjajanto, menilai kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto belumlah kuat untuk dijadikan landasan penetapan status tersangka bagi keduanya.

    "Targetnya adalah menjadikan pimpinan KPK tersangka. kemudian memberhentikan mereka. Dan saat ini targetnya pasti sudah selesai," kata Bambang di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (18/9).

    Bambang menuturkan, penetapan status tersangka terhadao kedua pimpinan KPK itu merupakan skenario yang berdampak pada pembunuhan karakter, jauh sebelum proses pemanggilan berlangsung. itu sebabnya kasus Antasari Azhar yang terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnain serta testimoninya disandingkan dengan kasus dugaan suap dari Anggoro Widjaja dengan kasus Ary Muladi.

    "Yang dikembangkan seolah-olah Ary Muladi itu memberikan uang kepada pimpinan KPK. Namun hal tersebut tidak terbukti. Nah di situlah terjadi inkonsistensi dalam pemanggilan. Itu semua terjadi karena adanya confllict of interest dan tindakan unprofessional conduct," paparnya.

    BalasHapus
  4. Menurut Bambang, penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto terkait erat dengan proses penyidikan terhadap Bank Century yang dilakukan oleh KPK. Namun, KPK tidak mau sewenang-wenang, sehingga perlu menunggu hasil audit dari BPK. "Susno memaksakan untuk menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. Padahal bukti yang didapat belum kuat," tandasnya.

    Hal ini pun dibaca oleh pengamat kepolisian Bambang Umar Widodo. Menurut dia, penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto merupakan skenario dari Kabareskrim Susno Duadji. “KPK kini terjebak dalam skenario yang dimainkan Susno Duadji. Tapi di balik itu ada juga tangan-tangan tersembunyi yang tengah memainkan grand scenario untuk melumpuhkan KPK," ujarnya.

    Menurut Bambang skenario untuk melemahkan KPK itu cukup sistematik, terorganisir, dengan dimulai dari pelemahan Sumber Daya Mansuia (SDM) yang dimiliki KPK.

    "Grand scenario yang dilakukan terhadap KPK saat ini secara sistematik, terorganisasi, dan diperlemah juga dari segi sumber daya manusianya. Karena dengan hanya dipimpin dua orang, KPK cenderung tidak bisa apa-apa. Ini juga seperti memiliki kepentingan menutupi kasus Bank Century," tegasnya.

    Surat penetapan tersangka Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dari kepolisian telah dikirim Mabes Polri kepada Presiden SBY. Hal ini terkonfirmasikan oleh langkah Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang menghadap Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/9).

    Sementara Sekretaris Kompolnas Adnan Pandu Praja menilai, laporan Tim Advokasi KPK terkait Kabareskrim Susno Duadji seharusnya dilaporkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. "Kami menyarankan untuk melaporkan masalah ini ke Irwasum Polri, karena mereka ada di dalam (institusi Polri), jadi bisa bekerja lebih cepat," ujarnya.

    Langkah Tim Advokasi KPK dengan melaporkan Kabareskrim Susno Duadji bisa dimaknai sebagai upaya mencari keadilan. Meski harus diakui, melapor ke Kompolnas bisa dipastikan tak memberi resonansi apa pun. Walau demikian, proses hukumlah yang akan menjawab semua karut-marut yang terjadi dalam perseteruan Chandra-Bibit versus Susno Duajdi. [P1]

    BalasHapus
  5. jangan dengarkan hkutbah jika inul dara tista yang berbicara di masjid arribath. rusak............ buyar............ khotbah gak karuan seng dibahas. yang gebor yang borok yang roket yang ketek yang tekos yang kosong yang songgo yang goroh yang kayak mainan anak kecil tu. mimiso sosoto to tomat mat mateng teng tengu ............... capek deh. ada juga nich yang hotbah apa latihan baca. ??????????? anak kecil klo cuman baca aja bisa pak takmir. bahkan lebih lancar daripada pak khotib

    BalasHapus
  6. Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya melakukan nikah siri dengan alasan untuk menghindari dosa dan keluarga yang belum siap menerima?

    BalasHapus
  7. Nikah sirri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Namun perbedaannya adalah Anda tidak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau dengan kata lain tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hukum.

    Namun perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh dan tidak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri. Tidak ada salahnya Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal.

    Walaupun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah sirri' antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan sang suami sehingga harus berpisah misalnya, sedangkan anda tidak mempunyai kuat secara hukum.

    Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yang nantinya memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lainnya akan mengalami kesulitan bila orang tuanya tidak mempunyai surat-surat resminya.

    Oleh karenanya jangan jadikan nikah sirri' hanya sebagai jalan pintas untuk keluar dengan mudahnya dalam mengatasi persoalan. Tetapi coba dulu untuk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.

    BalasHapus
  8. Hukum Poligami Dalam Islam

    HUKUM POLIGAMI

    Syaikh bin Baz mengatakan [Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz] :

    Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

    Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

    Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3]

    BalasHapus
  9. TAFSIR AYAT POLIGAMI

    “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

    Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]

    Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?

    Mengenai hal ini, Syaikh bin Baz mengatakan [Fatawa Mar'ah. 2/62] :

    Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa : 129]

    Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’a: “Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim]

    BalasHapus
  10. KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

    Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168] :

    Jika realitasnya kita sanggup untuk menikah lagi, maka boleh kita menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil, sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi benteng baginya” [Muttafaq ‘Alaih]

    Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan, sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelak” [Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban]

    Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]

    BalasHapus
  11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]

    Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”

    Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.

    BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM

    Ada sebagian orang yang berkata, sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya (perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” [An-Nisa : 3]

    BalasHapus
  12. Syaikh bin Baz mengatakan [Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]
    :

    Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak mempersulit hal itu terhadapnya.

    Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari’atkan)nya menikahi dua, tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita, perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.

    Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu. Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan orang istri. Dan Allah telah berfirman “Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]

    Hanya saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi beliau.

    BalasHapus
  13. hukum kedokteran perlu dipertegas dalam menagani masalah hitan, dan kiret.


    klo ada dokter laki-laki di suatu daerah yang mampu dijangkau, dokter wanita haram menghitan seorang laki, dan sebaliknya.




    begitu juga kited, klo ada dokter wanita di suatu daerah yang mampu dijangkau, dokter lakilaki hukumnya haram meng kired seorang perempuan, dan sebaliknya

    BalasHapus
  14. bagi titit lw yang MERASA KECILLLL... boleh ngelakuinnya ,, wkwkwk

    ataw yang HOMO

    klo yah biar... tadi gw kepikiran ajah

    gw spoiler yah.. bagi yang ga kuat mening jangan buka deh...

    satu lagi ini buat pembelajaran... jadi kita tau sakitnya operasi kelamin thx

    INGET EMANG ENAK DI OPERASI ??? MENING PAKE YANG ADA AJAH.. KARENA ITU ADALAH PEMBERIAN YANG MAHA KUASA.. JANGAN NGELAWAN KODRAT LW!!!!!!!!!

    BalasHapus

KOMENTAR ANDA. silahkan tulis disini